Jumat, 03 April 2015

Analis Gender dan Tafsir Agama dalam buku, Mansour Fakih¸ Analisis Gender & Transdormasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).

Agama sering dianggap sebagai biang masalah atas ketidakadilan gender. Hal yang sangat menganggu adalah misalnya tentang pengambaran Tuhan seolah-olah laki-laki, ini hampir terjadi di setiap agama. Permasalahan itu terjadi apakah karena watak agama itu sendiri ataukah justru berasal dari pemahaman, penafsiran dan pemikiran keagamaan yang tidak mustahil dipengaruhi oleh tradisi dan kultur patriaki.
            Al-Quran sebagai rujukan prinsip masyarakat Islam, pada dasarnya mengakui bahwa keududkan laki-laki dan perempuan adalah sama, keduanya diciptakan dari satu nafs (living entity) dimana yang satu tidak memiliki keunggulan terhadap yang lain. Bahkan Al-Quran tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, sehingga kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip laki-laki dan perempuan adalah sama, hak istri diakui sederajat dengan hak suami.
Adapun hal yang mempengaruhi dan dianggap mewakili pandangan resmi Islam atas asal datangnya pemikiran yang telah menjadi tradisi dan tafsir keagamaan yang meletakkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki antara lain pengaruh kultru Timur Tengah abad peretangahan. Sheikh Nefzawi seorang penulis Muslim yang mewakili kultur pada zamannya menjelaskan tipe perempuan ideal adalah: “Perempuan yang jarang bicara atau ketawa. Dia tidak pernah meninggalkan rumah, walaupun untuk menjenguk tetangganya atau sahabatnya. Ia tidak memiliki teman perempuan dan tidak percaya siapa saja kecuali pada suaminya. Dia tidak menerima apapun dari orang lain kecuali dari suami dan orang tuanya. Jika dia bertemeu dengan sanak keluarganya, dia tidak mencampuri urusan mereka. Dia harus membantu segala urusan suaminya, tidak boleh banyak menuntut ataupun bresdih. Ia tidak boleh tertawa selagi seuaminya bersedih, dan senantiasa menghiburnya. Dia menyerahkan diri hanya kepada suaminya,  meskipun jika kontrol akan membunuhnya.... perempuan seperti itu adalah yang dihormati oleh semua orang.
Padahal dalam Al-Quran sudah menjelaskan bahwa subordinasi yang berkembang dalam masyarakat tidak sesuai dengan semangat keadilan dalam Al-Quran, Surat Al-Hujurat ayat 14 : Allah hanya menilai sesorang dari ketaqwaannya bukan dari kedudukan laki-laki atau perempuan. Ayat lain juga menyatakan tidak ada subordinasi antara perempuan dan laki-laki seperti surat At-taubah ayat 71, An-Nisa 123, Surat ayat 195 dan An-Nahl ayat 97.

Pemahaman yang bias gender selain meneguhkan subordinasi kaum perempuan juga membawa akibat pada persoalan waris dan kesaksian diaman nilai kaum perempuan dianggap separoh dari kaum laki-laki. Tradisi penafsiran Islam yang tidak menggunakan perspektif gender, perempuan sama sekali tidak memiliki hak berproduksi maupun reproduksi yakni untuk mengontrol organ reproduksi mereka. Perlu usaha untuk menafsirkan kembali agar keadilan gender dalam hak-hak reproduksi perlu mendapat perhatian, meliputi hak: jaminan keselamatan dan kesehatan, memilih pasangan, hak untuk menikamti dan menolak hubungan seksual.

Hermeneutika Jorge J.E Gracia dan Kemungkinannya Dalam Pengembangan Studi Dan PenafsiranAl-Quran. Dalam Buku, Syafa`atun Almirzanah & Sahiron Syamsuddin ed, Upaya Integrasi Hermeneutika AlQuran dan Hadis: Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Lemlit UIN Sunan Kalijaga, 2009

Jorge J.E Gracia adalah profesor bidang Filsafat di Departemen of Philosophy, University of Buffalo di New York. Gracia memiliki konsep hermeneutik cukup komprehensif, dalam bukunya A Theory of Textuality dia mendiskusikan hal sangat mendasar tentang hermeneutika. Dia memulai pembahasannya dengan mengemukakan hakikat teks yang merupakan obyek hermeneutiknya. Setelah itu, konsep pemahaman (understanding) mendapatkan perhatian kedua darinya sebelum dia membahas hakikat dan metode penafsiran (interpretation).
            Gracia berpendapat bahwa teks adalah entitas historis, artinya teks itu diproduksi oleh pengarang atau muncul pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Teks itu selalu bagian dari masa lalu, ketika berinteraksi dengan teks, kita berperan sebagai historian dan berusaha mendapatkan kembali ke masa lalu. Problemnya adalah bahwa penafsir hampir tidak memiliki akses langsung terhadap makna yang dikandung oleh teks tertentu. Gracia menawarkan solusi terhadap problem hermeneutis tersebut “the development of textual interpretation” tujuannya untuk menjembatani kesenjangan antara situasi-situasi dimana teks itu muncul atau diproduksi dan situasi-situasi yang ada di sekitar audiens kontemporer (pembaca/penafsir teks) yang berusaha menangkap makna dan implikasi dari teks historis tersebut.
Hermeneutika dalam dunia Barat telah mencapai yang disebut dengan filsafat hermeneutis (hermeneutical philosophy). Jarang dikemukakannya karya Ulumul Quran yang filosofis disebabkan faktor pragmatis, dalam arti bahwa Ulumul Quran dipandang sebagai aspek pedagogis dalam bidang metode penafsiran Al-Quran. Namun embrio hermeneutika filosofis telah ada di masa klasik dalam sejarah Islam, seperti dalam Qanun Al-Ta`wil (Al-Ghazali), dan fashl Al-Maqal (Ibn Rusyd).

 Hakikat interpretasi mempunyai tiga kemungkinan makna: meaning, translation, explanation. Terkait dengan istilah fahm (pemahaman) atau undestanding, Gracia memberikan penjelasan “Pemahaman, meskipun demikian tidaklah sama dengan ‘makna’ (meaning). Pemahaman adalah semacam aktivitas mental dimana seseorang menangkap sesuatu, yang dalam kasus teks sesuatu tersebut adalah makna teks itu” dengan adanya penjelasan (bayan) penyampaian pesan kepada publik yang terdapat dalam teks dalam bentuk lisan maupun tulisan dengan memberikan keterangan analisa tertentu menjadikan penafsiran lebih sophisticated dan mendalam. Selain itu hermeneutika dapat memperkuat etika dalam penafsiran. Artinya tiada yang terjebak pada truth claim dalam menafsirkan suatu teks. Etika yang benar adalah kita tidak boleh mengklaim kebenaran pada diri sebab dalam penafisran terdapat banyak hal yang menghalangi penafsir untuk sampai kepada kebenaran eksegetik tunggal.

Kesakralan Masyarakat Emil Durkheim, dalam buku Daniel L. Pals, Seven Theories Of Religion terj. Inyiak Ridwan Muzir dan M. Syukri, Yogyakarta: IRCiSoD

Durkheim  mengutamakan arti penting masyarakat, struktur, interaksi dan institusi sosial dalam memahami perilaku manusia. Klaimnya bahwa tanpa adanya masyarakat yang melahirkan dan membentuk semua itu, maka tak satupun yang akan muncul dalam kehidupan kita. Baginya agama dan masyarakat tidak dapt dipisahkan, keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Perubahan masyarakat mempengaruhi dalam keadaan beragama, revolusi industri kemudian revolusi politik tahun 1800-an di Eropa misalnya. Durkehim membagi kondisi saat itu menjadi empat pola: (1) tatanan masyarakat Eropa tradisional yang dulu terikat dengan tali kekeluargaan, komunitas dan agama berganti dengan “kontrak sosial” individualisme dan pragmatis (uang) lebih berkuasa, (2) perilaku dan moral, dan nilai-nilai sakral dan keyakinan agama yang disetujui gereja, ditantang oleh kepercayaan baru yang menekankan rasionalitas ingin bahagia di dunia daripada ingin masuk surga kelak, (3) bidang politik muncul masa demokratis dalam masyarakat arus bawah, pusat kekuasaan di arus atas masyarakat telah mengubah kontrol sosial alami masyarakat. (4) kebebasan individual yang terlepas dari paradigma lama telah menjanjikan kesempatan besar dengan resiko yang tidak ringan untuk mewujudkan kemakmuran, yaitu perasaan kesepian dan terisolasi.
Agama adalah suatu sistem kepercayaan dengan perilaku-perilaku yang utuh dan selalu dikaitkan dengan yang sakral, yaitu sesuatu yang terpisah dan terlarang. Kepercayaan Totemisme: agama suku di Australia merupakan yang paling penting dalam masyarakat yang sangat sederhana, karena seluruh aspek kehidupan mereka dipengaruhi oleh totem-totem. Ini merupakan agama yang paling simpel, dasar dan asli, juga agama tertua, dialah sumber segala jenis keyakinan keagamaan, baik agama yang menyakini roh, dewa-dewa, binatang, planet atau bintang-bintang. Sebelum masyarakat memutuskan untuk meyakini Tuhan,terdapat sesuatu yang lebih mendasar lagi yaitu perasaan akan adanya sesuatu yang impersonal, maha kuasa, prinsip-prinsip totem yang menjadi fokus utama dalam keyakinan klan. Totem adalah simbol klan dan Tuhan sekaligus, karena Tuhan dan klan pada dasarnya adalah hal yang sama.
Dalam analisis teori tentang agama yang dikemukakan Durkheim, bahwa keyakinan dan ritual-ritual agama adalah ekspresi simbolis dari kenyataan sosial. Pemujaan terhadap totem sesungguhnya adalah pernyataan kesetiaan pada klan. Memakan totem adalah penegasan dan bantuan kepada kelompok, sebuah cara simbolis setiap anggota kelompok untuk menyatakan bahwa kepentingan klan lebih utama dari kepentingan individu. Ritual-ritual totem akan menjelaskan perilaku keagamaan sama dengan ide-ide tentang totem dapat menjelaskan keyakinan religius. Konsep tentang masyarakat sekali lagi akan memegang kata kunci. Fungsi ritual keagamaan yang jauh lebih penting daripada keyakinan ini akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota masyarakat untuk memperbaharui komitmen mereka kepada komunitas, mengingatkan bahwa dalam keadaan apapun, diri mereka akan selalu bergantung kepada masyarakat, sebagaimana masyarakat bergantung kepada keberadaan mereka.


Ar-Razi,dalam Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Filsafat Pemikiran Ar-Razi
Lima Kekal (Kadim), filsafat Al-Razi terkenal dengan ajarannya Lima yang kekal yaitu: Al-Bary Ta`ala (Allah Ta`ala), Al-Nafs Al-Kulliyat (Jiwa Universal), Al-Hayula Al-Ula (Materi Pertama), Al-Makan Al-Muthlaq (Tempat/Ruang Absolut) dan Al-Zaman Al-Muthlaq (Masa Absolut).
Menurut Al-Razi, Allah maha pencipta dan pengatur seluruh alam ini. Alam diciptakan Allah bukan dari tidak ada (ceratio ex nihilo), tetapi dari bahan yang telah ada. Jiwa universal merupakan sumber kekal yang kedua, padanya terdapat daya hidup dan bergerak. Sulit diketahui karena ia tanpa rupa, tetapi karena ia dikuasai naluri untuk bersatu dengan materi pertama, terjadilah pada zatnya rupa yang dapat menerima fisik. Argumen yang memperkuat tentang kekekalan materi pertama, dengan dua argumennya: adanya penciptaan mengharuskan ada Pencipta, ketidakmungkinan penciptaan dari ceratio ex nihilo.
Materi yang kekal, maka ia menempati ruang, ruang juga kekal. Ruang dipahami sebagai konsep yang abstrak, ruang dapat dibedakan menjadi dua macam; ruang partikular dan ruang universal. Ruang partikular akan terbatas dengan terbatasnya maujud, berubah dan lenyap sesuai dengan keadaan maujud yang ada di dalamnya. Ruang yang kedua tidak terikat dengan maujud maupun terbatas. Ruang dapat dapat berisi wujud atau yang bukan wujud karena kehampaan bisa saja terjadi. Ruang universal ini yang disebut kosng dan ruang ini yang dikatakan Al-Razi sebagai ruang yang kekal.
Waktu atau zaman ada waktu mutlak dan waktu terbatas. Waktu mutlak bersaifat kadim dan substansi yang bergerak dan mengalir. Waktu terbatas (Mahshur) waktu yang berdasarkan pada pergerakan planet, perjalanan bintang, dan mentari, waktu yang terbatas ini tidak kekal, yang disebut dengan al-waqt.
Akal, Kenabian, dan Wahyu, menurut Al-Razi akal bersumber langsung dari Allah, sbegai utusan untuk menyadarkan manusia dari kebodohannya. Al-Razi dikenal sebagai seorang rasionalis murni. Akal menurutnya adalah karunia Allah yang terbesar untuk manusia.dengan akal manusia dapat memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya, bahkan dapat memperoleh pengetahuan tentang Allah. Oleh sebab itu manusia tidak boleh menyia-nyiakan dan mengekangnya, tetapi harus memberikan kekebasan padanya dan harus merujuknya dalam segala hal.

Dalam bukunya Al-Thibb Al-Ruhani tidak ditemukan keterangan bahwa Al-Razi mengingkari kenabian atau agama, bahkan sebaliknya ia mewajibkan untuk menghormati agama dan berpegang teguh kepadanya agar mendapatkan kenikmatan di akherat berupa surga dan mendapatkan keuntungan berupa ridha Allah. Artinya manusia yang utama dan yang melaksanakan syariah secara sempurna tidak perlu takut terhadap kematian. Ahl ini disebabkan syariah telah menjanjikan kemenangan dan kelapangan serta (menjanjikan) bisa mencapai kenikmatan abadi.

HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEBELUM MENIKAH

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Islam sebagai agama langit yang diturunkan oleh Allah swt kepada manusia untuk dijadikan pedoman dalam hidup (way of life) dalam segala aspek kehidupan baik dari segi keimanan, ibadah, akhlak, muamalah, dan pergaulan sesama manusia (hubungan dengan orang tua, guru, orang yang lebih tua dan lebih muda, serta terhadap lawan jenis), juga tatanan aturan terhadap alam materi yang ada di dunia ini.
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan bukanlah tanpa tujuan. Kedua jenis kelamin inilah Allah menyandarkan keberlangsungan jenis manusia.[1] Dalam firman-Nya surat An-Nisa` ayat 1:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ  
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya,[2] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,[3] dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Makalah ini akan membahas tentang hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau istilahnya pacaran, dampak pacaran dan bagaimana Islam mengatur tentang hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah.
PEMBAHASAN
A.      Pandangan umumnya tentang pacaran (hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah)
Pengertian pacaran berasal dari kata pacar yang ditambahi imbuhan – an yang memiliki arti sukaan atau kehendak. Sukaan maksudnya adalah suatu yang disukai, sedangkan kehendak maksudnya adalah orang yang disukai (diajak zina).[4]
Adapun pengertian pacaran menurut beberapa orang itu sangat berbeda. Pengertian pacaran secara maknawi memiliki pengertian berbeda-beda. Pengertian pacaran berdasarkan penelitian terhadap mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2008 sebagai berikut:[5]
Tabel. 1 Pengertian Pacaran
Pengertian Pacaran
Jumlah
Presentase
Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim yang didasari rasa cinta
39
39%
Suatu proses untuk mengenal pasangan masing-masing
28
28%
Aktifitas untuk mengadu kasih dan insan yang berbeda jenis
21
21%
Suatu tahap untuk melangsungkan perkawinan
12
12%
Jumlah
100
100%

Beberapa pemaknaan tentang pacaran berdasarkan tabel di atas dapat dipaparkan sebagai berikut:
Ø  Pacaran adalah ineteraksi antara laki-laki dan perempuan sebelum adanya pernikahan yang didasari rasa cinta. Banyak orang pacaran karena gengsi sesama atau hanya ikut-ikutan teman saja. Adakalanya seseorang memiliki perasaan cinta terhadap orang lain tetapi tidak lantas mereka dikatakan pacaran seperti cinta seseorang saudara, sahabat, cinta orang tua pada anaknya dan sebaliknya.
Ø  Pacaran adalah mencari dan mengenal lebih jauh pasangannya. Karena apabila sudah saling kenal satu sama lain, maka diharapkan nanti dalam berumah tangga akan bahagia.[6]
Ø  Pacaran adalah aktivitas dua insan untuk memadu kasih yang berbeda jenis kelamin, dari pengertian ini memunculkan istilah kencan atau pergi bareng antara laki-laki dan perempuan.[7]
Ø  Pacaran adalah suatu tahapan untuk melangsungkan perkawinan. Definisi disini adalah sepasang kekasih yang sudah siap lahir dan batin untuk menuju keseriusan dalam melangsungkan ke jenjang pernikahan.[8]
Ada beberapa hal yang menjadi sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan pacaran, diantara penyebab itu dapat dipaparkan sebagai berikut:[9]
Tabel. 2 Penyebab Pacaran
Penyebab Pacaran
Jumlah
Persentase
Karena dorongan syahwat
19
19%
Sang pacar bisa dijadikan tempat untuk sandaran curhat
27
27%
Gengsi dibilang jomblo
7
7%
Cinta
43
43%
Ikut-ikutan teman
4
4%
Jumlah
100
100%

Adapun perilaku pacaran, secara tahapan-tahapannya dengan: pertama, PDKT (pendekatan) dalam tahapan ini seseorang yang inging menjadi pacar seseorang maka ia memberikan perhatian, umumnya ini dilakukan kepada perempuan yang menjadi target untuk dijadikan pacar seorang laki-laki yang mengincar perempuan tersebut. Selain perhatian, hal lain yang dilakukan adalah sering bertemu satu sama lain. Kedua, menembak artinya pada tahapan ini umumnya laki-laki menyatakan perasaannya kepada perempuan yang menjadi targetnya. Ketiga, pacaran itu sendiri, ketika ada pihak yang menyatakan perasaan, kemudian perasaan itu diterima maka terjadilah apa yang disebut pacaran.
B.       Dampak dari pacaran (hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah)
Dampak pacaran tentu berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung dari motivasi dari penyebab pacaran itu sendiri. Sebab dari penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono pada 100 sampel pada mahasiswa fakultas Syari`ah tahun 2008 dengan rincian sampel (jurusan Al-Akhwal Asy-Syakhsiyah, Jinayah Syakhsiyah, Perbandingan Madzab dan Hukum, Keuangan Islam, dan Mu`amalat). Mendapatkan kesimpulan bahwa perilaku pacaran mahasiswa syari`ah UIN Sunan Kalijaga sudah terpengaruh budaya barat, yang mana perilaku pacaran karena nafsu syahwat (khalwat, ciuman, berpegangan, berpelukan, pegang kemaluan pacar, dan sampai bersenggama). Namun tidak semua mahasiswa sama dalam perilaku pacaran, karena tujuan yang berbeda misalnya tujuannya untuk mengenal lebih jauh pasangan untuk melangsungkan pernikahan dan tanpa disertai nafsu syahwat.[10]
Perilaku pacaran yang berlebihan dapat menjadikan akibat-akibat yang kurang baik diantaranya terjadinya kehamilan di luar pernikahan, rusaknya tatanan moral, menjadi beban psikis maupun beban materi bagi masing-masing sebab pacaran adalah hubungan tidak sah secara hukum Islam.
Banyak kejadian anak yang lahir di luar pernikahan, sehingga anak tersebut tidak mempunyai status yang sah. Akibatnya banyak anak yang lahir tidak jelas nasabnya, karena bapak biologisnya tidak diakui secara hukum, sehingga status anak tersebut adalah anak seorang ibu. Kejadian seperti itu umum terjadi zaman sekarang ini. Anak yang lahir teresbut biasanya anak yang lahir akibat perbuatan zina (perilaku pacaran yang kebablasan) dan anak yang lahir akibat ibunya adalah korban perkosaan.[11]
Selain itu pergaulan bebas yang dilakukan tanpa ada hubungan pernikahan yang menyebabkan kehamilan di luar pernikahan akan menimbulkan perbuatan aborsi (aborsi provocatus criminalis), yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.[12] Biasanya tindakan tersebut terdorong oleh motivasi moral yang muncul bila perempuan yang hamil tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat terhadap kehamilannya yang disebabkan oleh hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan di luar nikah.[13]
Adapun kasus-kasus aborsi yang dapat menimbulkan efek negatif, kendati dilakukan oleh ahli medis, sedangkan yang dilakukan oleh selain ahli medis akan lebih berbahaya lagi. Pengguguran kandungan (aborsi) dapat menimbulkan gangguan psikis. Hal ini terjadi ketika alat untuk memperlebar mulut rahim (uterus) dimasukkan, atau setelah tembusnya vagina dan dinding rahim. Kadang-kadang terjadi setelah cairan hidrolik yang berbeda dimasukkan. Aborsi juga dapat disertai pendarahan sebagai akibat dari penggunaan obat-obatan dan alat-alat.[14]
C.      Islam dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah
Dalam pergaulan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat, terutama antar muda-mudi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, disamping kententuan umum tentang hubungan bermasyarakat yang lainnya yaitu: tentang mengucapkan salam dan menjawab, berjabat tangan dan khalwat.[15]
1.    Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam
Islam mengajarkan kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu (QS. An-Nisa` ayat 86) atau bertamu (An-Nur ayat 27) supaya rasa kasih sayang sesama dapat selalau terpupuk dengan baik.
Adapun tata cara ketentuannya adalah sebagai berikut: 1) salam yang diudcapkan minimal adalah assalamu`alaikum, 2) mengucapkan salam hukumnya sunnah tetapi menjawabnya wajib, minimal dengan salam yang seimbang, 3) bila bertamu yang mengucapkan salam terlebih dahulu adalah yang bertamu, 4) salam tidak hanya diucapkan waktu saling bertemu tetapi juga tatkala mau berpisah, 5) jika dalam rombongan baik yang mengucapkan maupun yang menjawab boleh hanya seorang dari anggota rombongan tersebbut, 6) Rasulullah melarang orang Islam mengucapkan dan menjawab salam Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), 7) laki-laki boleh mengucapkan salam kepada perempuan dan begitu juga sebaliknya.[16]
Salam yang diajarkan oleh Islam adalah salam yang bernilai tinggi, universal dan tidak terikat dengan waktu. Bernilai tinggi karena mengandung doa untuk mendapatkan keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah swt. Universal karena berlaku untuk seluruh umat Islam dimana saja tanpa mengenal perbedaan bangsa, bahasa dan warna kulit.[17]
2.    Berjabat Tangan
Rasulullah saw mengajarkan bahwa untuk menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah Islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabat tangan, tentu jika memungkinkan.
Berjabat tangan haruslah dilakukan dengan penuh keikhlasan yang tercermin dari cara bersalaman. Rasulullah mengajarkan kalau berjabat tangan seseorang harus dengan penuh perhatian, keramahan dan muka yang manis. Pandanglah muka orang yang disalami, jangan bersalaman sambil memandang obyek lain, karena sikap demikian akan menimbulkan perasaan tidak dihargai. Bisa-bisa yang disalami akan tersingung. Juga jangan menarik tangan dengan cepat dan tergesa-gesa yang mengesankan kita berjabatan tangan tidak dengan segala senang hati tapi karena terpaksa keadaan atau dengan perasaan yang berat.[18]
Anjuran untuk berjabat tangan tidak berlaku antar laki-laki dan perempuan kecuali antara isteri atau antara seseorang dengan mahramnya. Dalam membaiat perempuan muslimah, Rasulullah saw, tidak pernah menjabat tangan mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umaimah binti Ruqaiqah dan Aisyah ra dalam dua riwayat yang terpisah:
“Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, dia berkata: ‘Saya pernah menghadap Rasulullah saw dalam satu delegasi kaum wanita untuk berbai`at. Beliau berkata kepada kami: ‘sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian semua (menjalankan bai`at tersebut). Sesungguhnya saya sama sekali tidak menyalami perempuan (yang bukan mahram dan bukan pula isteri).” (HR. Amad, Ibn Majah dan Nasa`i).



3.    Larangan Khalwat
Hal yang sangat penting dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, terutama antar muda-mudi adalah masalah pertemuan antara laki-laki dan perempuan terutama pertemuan-pertemuan pribadi. Rasulullah melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat baik ditempat umum apalagi ditempat sepi.
Yang dimaksud dengan khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai hubungan suami isteri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.[19] Termasuk khalwat berdua-duaan di tempat umum yang antara mereka dengan pasangan itu saling tidak kenal mengenal atau saling kenal tetapi tidak punya kepedulian, atau tidak punya kontak komunikasi sama sekali, sekalipun berada dalam area yang sama, seperti di pantai, pasar, restoran, apalagi bisokop dan tempat-tempat hiburan tertutup lainnya.
Rasulullah saw melarang berkhalwat, karena ada bahaya. Dalam hadis yang melarang berkhalwat Rasulullah menyebutkan bahwa syaitan akan menjadi oknum ketiga, Beliau bersabda:
Jauhilah berkhalwat dengan wanita. Demi Allah yang diriku berada dalam gengaman-Nya, tidaklah berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali syaitan akan masuk diantara keduanya.” (HR. Thabrani).

Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan segala kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu Nabi Adam as. Kalau dua manusia lawan jenis yang secara fitrah saling memiliki ketertarikan seksual itu lupa dengan Allah, tidak akan ada lagi yang mengingatkannya. Tapi kalau bersama-sama (tidak hanya berdua) bila ada dua lawan jenis yang lupa dengan Allah, masih ada yang mengingatkannya. Atau dengan kata lain, kalau tidak akan malu kepada Allah, minimal malu kepada sesama manusia. Rasa malu itulah yang akan mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar. Dalam banyak kasus muda-mudi bahkan yang tua sekalipun mudah sekali jatuh dalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan, tidak hanya di rumah-rumah bahkan juga di tempat-tempat umum seperti tempat rekreasi. Jadi larangan berkhalwat adalah tindakan pencegahan supaya tidak terjatuh ke lembah dosa yang lebih dalam lagi.[20]
Dalam hadis lain Rasulullah menjelasakan bahwa zina akan masuk lewat bermacam-macam pintu. Melalui pandangan mata, pendengaran, pembicaraan, rabaan tangan dan ayunan kaki. Artinya semua oragan tubuh itu, kalau tidak dijaga dengan baik apalagi disalahgunakan, akan menjadi pintu efektif untuk memasuki kawasan perzinaan. Beliau bersabda:
“Sudah menjadi suratan nasib manusia itu senantiasa dibayangi oleh zina dan diapun pasti menyadari hal yang demikian itu; dua mata, zinanya adalah pandangan; dua telinga, zinanya adalah pendengaran; lidah, zinanya adalah pembicaraan; tangan, zinanya adalah berpegangan; dan kaki, zinanya adalah melangkah. Dan barinpun mulai bergejolak dan berkhayal. Akhirnya naluri seksualnya pun terpengaruh auntuk menerima atau menolak.” (HR. Muttafaqun`alaih).

 Dalam surat An-Nur ayat 30-31 Allah swt memberikan peringatan khusus mengenai pandangan, yaitu dalam melihat lawan jenis tidak melepaskan pandangan begitu saja tanpa kendali.
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya...,

4.    Berinteraksi Secara Sehat dan Manajemen Gharizah (Naluri)
Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik ciptaan. Dalam diri manusia dihiasi dengan berbagai karakteristik yang menjadi potensi kehidupannya. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah dihiasinya manusia dengan berbagai kebutuhan dalam rangka mempertahankan hidup yaitu berupa kebutuhan untuk hidup (hajah al-`udhawiyah). Karena adanya hajah al-`udhawiyah inilah maka manusia perlu makan, minum, istirahat, bernafas, buang hajat dan sebagainya. Manusia juga dihiasi dengan ghara`iz (naluri-naluri) berupa gharizah at-tadayun (naluri beragama), gharizah al-baqa` (naluri mempertahankan diri), dan gharizah an-naw (naluri untuk mempertahankan jenis).[21]
Gharizah An-Naw (naluri mempertahankan jenis) diciptakan oleh Allah dalam diri manusia dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan jenis manusia. Dorongan dari naluri ini tampak diantaranya dalam rasa sayang kepada keluarga, rasa sayang kepada sesama, dan yang tampak menonjol adalah adanya ketertarikan kepada lawan jenis dan adanya dorongan seks. Munculnya dorongan ini membutuhkan pemenuhan. Hanya saja cara pemenuhannya tidak boleh diserahkan kepada manusia sesuai dengan keinginan manusia. Karena hal itu akan membawa pada kegoncangan hidup manusia dan menyimpang dari maksud diciptakannya gharizah an-naw, dalam diri manusia yaitu untuk mempertahankan jenis manusia.
Allah menciptakan naluri mempertahankan jenis manusia, bukan tanpa tujuan, sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Hujurat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Interkasi antara laki-laki dan perempuan merupakan suatu kelaziman. Islam telah memberikan aturan-aturan yang mengatur interaksi masyarakat khususnya antara laki-laki dan perempuan. Seperti upaya menjauhkan fakta-fakta indera dan fakta pemikiran yang dapat membangkitkan birahi dari ruang publik. Islam laki-laki dan perempuan berkhalwat, melarang bersolek perempuan bersolek dan berhias untuk mempercantik diri untuk menonjolkan kecantikannya dihadapan laki-laki asing (nonmuhrim), melarang setiap laki-laki atau perempuan memandang lawan jenisnya dengan pandangan disertai syahwat, dll.
Adanya larangan peredaran luas gambar-gambar, poster, buku-buku bacaan porno. Sebab rusaknya akhlak masyarakat secara syar`i adalah haram. Peredaran gambar-gambar, poster, buku-buku bacaan porno akan menyebabkan kerusakan akhlak masyarakat. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan seksual hanya boleh dalam keadaan ikatan pernikahan yang sah.[22]
 Untuk memanajemen gharizah maka laki-laki itu melakukan cara dengan mengkhitbah seorang perempuan. Adapun cara sehat untuk menjadikan interaksi sekaligus untuk menjaga naluri (gharizah an-naw) dengan hal-hal:
1)      Tetap berpegang kepada syari`at
2)      Menggunakan orientasi (cara pandang) yang benar
3)      Meminimalkan faktor pendorong munculnya gharizah an-naw
4)      Jika orientasi sudah mulai bergeser maka segera hentikan interaksi tersebut[23]
Melakukan interaksi sesuai yang dikehendaki oleh syari`at, baik dari sisi motivasi, tujuan, orientasi dan tata cara interaksinya. Misalkan interaski mengenai urusan dakwah, maka interaksi tersebut dilaksanakan dengan motivasi menjalankan dakwah. Tujuannya untuk melaksanakan aktivitas dakwah semata karena itu kewajiban dari Allah swt. Dan tata cara interaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan syari`at, tidak berkhalwat, tidak campur baur (ikhtilath), dsb.
KESIMPULAN
Beragam definisi tentang pacaran, ada yang mendefiniskan sebagai: Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim yang didasari rasa cinta, Suatu proses untuk mengenal pasangan masing-masing, Aktifitas untuk mengadu kasih dan insan yang berbeda jenis, dan Suatu tahap untuk melangsungkan perkawinan.
Dampak pacaran yang berlebihan atau kebablasan adalah terjadinya kehamilan di luar pernikahan, hingga berujung aborsi yang dapat membahayakan jiwa perempuan yang hamil di luar nikah. Sebab perempuan yang hamil di luar nikah akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Sedangkan ketika janin dibiarkan hidup maka nasab anak yang dilahirkan oleh perempuan tanpa adanya pernikahan akan diakui sebagai anak ibu, sebab ayah biologis tidak diakui secara hukum.
Penegakan aturan tentang pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah agar tetap terjaga kehormatan setiap manusia, kendati secara alamiah manusia mempunyai naluri untuk mempertahankan jenisnya sebagai manusia (ghazirah an-naw). Hubungan seks yang halal hanya dengan pernikahan yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008.
Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Suhairi Ilyas, Etika Remaja Islam, Bukittinggi: Yayasan Al-Anshar, 1990. Mohammad Ahmad Sulaiman, Ushul Al-Thib Al-Syari`iy wa Ilm Al-Sumum, Mesir, Dar Al-Kitab Al-`Araby, 1959 M/1378H.
Taufik Mandailing, Good Married Raih Asa Gapai Bahagia, Yogyakarta: Idea Press, 2013.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005. M.
WJS. Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.
Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah : Panduan Islami Dalam Memilih Pasangan dan Meminang, Bogor: Al-Azhar Press, 2013.
Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007.



[1] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah : Panduan Islami Dalam Memilih Pasangan dan Meminang, (Bogor: Al-Azhar Press, 2013), hlm. 40.
[2]Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[3] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[4] WJS. Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985). Lihat juga Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), edisi ke-3, hlm. 807. Pacar adalah  teman  lawan  jenis yang  tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih.
[5] Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono Mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum Jurusan Al-akhwal Asy-Syakhsiyyah dengan menyebarkan angket pada 03 April-05 Mei tahun 2008, dengan sampel berjumlah 100 orang. Lihat Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 19.
[6] Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 20.
[7] Ibid, hlm. 21.
[8] Ibid, hlm. 23.
[9] Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono Mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum Jurusan Al-akhwal Asy-Syakhsiyyah dengan menyebarkan angket pada 03 April-05 Mei tahun 2008, dengan sampel berjumlah 100 orang. Lihat Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 33.
[10] Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi..., hlm. 87.
[11] M. Taufik Mandailing, Good Married Raih Asa Gapai Bahagia, (Yogyakarta: Idea Press, 2013), Edisi Revisi, hlm. 46.
[12] Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet. 1. hlm. 163.
[13] Ibid.
[14] Mohammad Ahmad Sulaiman, Ushul Al-Thib Al-Syari`iy wa Ilm Al-Sumum, (Mesir, Dar Al-Kitab Al-`Araby, 1959 M/1378H), hlm. 246 dalam Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet. 1. hlm. 165.
[15] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007), Cet. IX. hlm. 210.
[16] Ibid, hlm.210-215.
[17] Ibid, hlm. 215-216.
[18] Suhairi Ilyas, Etika Remaja Islam, (Bukittinggi: Yayasan Al-Anshar, 1990), hlm. 23-26. Dalam Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007), Cet. IX. hlm. 216-217.
[19] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq..., hlm. 218.
[20] Ibid, hlm. 219.
[21] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah..., hlm. 7.
[22] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah..., hlm. 26-27.
[23] Ibid,  hlm. 30.