Jumat, 03 April 2015

HUBUNGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEBELUM MENIKAH

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Islam sebagai agama langit yang diturunkan oleh Allah swt kepada manusia untuk dijadikan pedoman dalam hidup (way of life) dalam segala aspek kehidupan baik dari segi keimanan, ibadah, akhlak, muamalah, dan pergaulan sesama manusia (hubungan dengan orang tua, guru, orang yang lebih tua dan lebih muda, serta terhadap lawan jenis), juga tatanan aturan terhadap alam materi yang ada di dunia ini.
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan bukanlah tanpa tujuan. Kedua jenis kelamin inilah Allah menyandarkan keberlangsungan jenis manusia.[1] Dalam firman-Nya surat An-Nisa` ayat 1:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ  
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya,[2] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,[3] dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Makalah ini akan membahas tentang hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau istilahnya pacaran, dampak pacaran dan bagaimana Islam mengatur tentang hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah.
PEMBAHASAN
A.      Pandangan umumnya tentang pacaran (hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah)
Pengertian pacaran berasal dari kata pacar yang ditambahi imbuhan – an yang memiliki arti sukaan atau kehendak. Sukaan maksudnya adalah suatu yang disukai, sedangkan kehendak maksudnya adalah orang yang disukai (diajak zina).[4]
Adapun pengertian pacaran menurut beberapa orang itu sangat berbeda. Pengertian pacaran secara maknawi memiliki pengertian berbeda-beda. Pengertian pacaran berdasarkan penelitian terhadap mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2008 sebagai berikut:[5]
Tabel. 1 Pengertian Pacaran
Pengertian Pacaran
Jumlah
Presentase
Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim yang didasari rasa cinta
39
39%
Suatu proses untuk mengenal pasangan masing-masing
28
28%
Aktifitas untuk mengadu kasih dan insan yang berbeda jenis
21
21%
Suatu tahap untuk melangsungkan perkawinan
12
12%
Jumlah
100
100%

Beberapa pemaknaan tentang pacaran berdasarkan tabel di atas dapat dipaparkan sebagai berikut:
Ø  Pacaran adalah ineteraksi antara laki-laki dan perempuan sebelum adanya pernikahan yang didasari rasa cinta. Banyak orang pacaran karena gengsi sesama atau hanya ikut-ikutan teman saja. Adakalanya seseorang memiliki perasaan cinta terhadap orang lain tetapi tidak lantas mereka dikatakan pacaran seperti cinta seseorang saudara, sahabat, cinta orang tua pada anaknya dan sebaliknya.
Ø  Pacaran adalah mencari dan mengenal lebih jauh pasangannya. Karena apabila sudah saling kenal satu sama lain, maka diharapkan nanti dalam berumah tangga akan bahagia.[6]
Ø  Pacaran adalah aktivitas dua insan untuk memadu kasih yang berbeda jenis kelamin, dari pengertian ini memunculkan istilah kencan atau pergi bareng antara laki-laki dan perempuan.[7]
Ø  Pacaran adalah suatu tahapan untuk melangsungkan perkawinan. Definisi disini adalah sepasang kekasih yang sudah siap lahir dan batin untuk menuju keseriusan dalam melangsungkan ke jenjang pernikahan.[8]
Ada beberapa hal yang menjadi sebab-sebab yang menjadikan seseorang melakukan pacaran, diantara penyebab itu dapat dipaparkan sebagai berikut:[9]
Tabel. 2 Penyebab Pacaran
Penyebab Pacaran
Jumlah
Persentase
Karena dorongan syahwat
19
19%
Sang pacar bisa dijadikan tempat untuk sandaran curhat
27
27%
Gengsi dibilang jomblo
7
7%
Cinta
43
43%
Ikut-ikutan teman
4
4%
Jumlah
100
100%

Adapun perilaku pacaran, secara tahapan-tahapannya dengan: pertama, PDKT (pendekatan) dalam tahapan ini seseorang yang inging menjadi pacar seseorang maka ia memberikan perhatian, umumnya ini dilakukan kepada perempuan yang menjadi target untuk dijadikan pacar seorang laki-laki yang mengincar perempuan tersebut. Selain perhatian, hal lain yang dilakukan adalah sering bertemu satu sama lain. Kedua, menembak artinya pada tahapan ini umumnya laki-laki menyatakan perasaannya kepada perempuan yang menjadi targetnya. Ketiga, pacaran itu sendiri, ketika ada pihak yang menyatakan perasaan, kemudian perasaan itu diterima maka terjadilah apa yang disebut pacaran.
B.       Dampak dari pacaran (hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah)
Dampak pacaran tentu berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung dari motivasi dari penyebab pacaran itu sendiri. Sebab dari penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono pada 100 sampel pada mahasiswa fakultas Syari`ah tahun 2008 dengan rincian sampel (jurusan Al-Akhwal Asy-Syakhsiyah, Jinayah Syakhsiyah, Perbandingan Madzab dan Hukum, Keuangan Islam, dan Mu`amalat). Mendapatkan kesimpulan bahwa perilaku pacaran mahasiswa syari`ah UIN Sunan Kalijaga sudah terpengaruh budaya barat, yang mana perilaku pacaran karena nafsu syahwat (khalwat, ciuman, berpegangan, berpelukan, pegang kemaluan pacar, dan sampai bersenggama). Namun tidak semua mahasiswa sama dalam perilaku pacaran, karena tujuan yang berbeda misalnya tujuannya untuk mengenal lebih jauh pasangan untuk melangsungkan pernikahan dan tanpa disertai nafsu syahwat.[10]
Perilaku pacaran yang berlebihan dapat menjadikan akibat-akibat yang kurang baik diantaranya terjadinya kehamilan di luar pernikahan, rusaknya tatanan moral, menjadi beban psikis maupun beban materi bagi masing-masing sebab pacaran adalah hubungan tidak sah secara hukum Islam.
Banyak kejadian anak yang lahir di luar pernikahan, sehingga anak tersebut tidak mempunyai status yang sah. Akibatnya banyak anak yang lahir tidak jelas nasabnya, karena bapak biologisnya tidak diakui secara hukum, sehingga status anak tersebut adalah anak seorang ibu. Kejadian seperti itu umum terjadi zaman sekarang ini. Anak yang lahir teresbut biasanya anak yang lahir akibat perbuatan zina (perilaku pacaran yang kebablasan) dan anak yang lahir akibat ibunya adalah korban perkosaan.[11]
Selain itu pergaulan bebas yang dilakukan tanpa ada hubungan pernikahan yang menyebabkan kehamilan di luar pernikahan akan menimbulkan perbuatan aborsi (aborsi provocatus criminalis), yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.[12] Biasanya tindakan tersebut terdorong oleh motivasi moral yang muncul bila perempuan yang hamil tidak sanggup menerima sanksi sosial dari masyarakat terhadap kehamilannya yang disebabkan oleh hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, seperti kumpul kebo atau kehamilan di luar nikah.[13]
Adapun kasus-kasus aborsi yang dapat menimbulkan efek negatif, kendati dilakukan oleh ahli medis, sedangkan yang dilakukan oleh selain ahli medis akan lebih berbahaya lagi. Pengguguran kandungan (aborsi) dapat menimbulkan gangguan psikis. Hal ini terjadi ketika alat untuk memperlebar mulut rahim (uterus) dimasukkan, atau setelah tembusnya vagina dan dinding rahim. Kadang-kadang terjadi setelah cairan hidrolik yang berbeda dimasukkan. Aborsi juga dapat disertai pendarahan sebagai akibat dari penggunaan obat-obatan dan alat-alat.[14]
C.      Islam dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sebelum menikah
Dalam pergaulan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat, terutama antar muda-mudi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, disamping kententuan umum tentang hubungan bermasyarakat yang lainnya yaitu: tentang mengucapkan salam dan menjawab, berjabat tangan dan khalwat.[15]
1.    Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam
Islam mengajarkan kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu (QS. An-Nisa` ayat 86) atau bertamu (An-Nur ayat 27) supaya rasa kasih sayang sesama dapat selalau terpupuk dengan baik.
Adapun tata cara ketentuannya adalah sebagai berikut: 1) salam yang diudcapkan minimal adalah assalamu`alaikum, 2) mengucapkan salam hukumnya sunnah tetapi menjawabnya wajib, minimal dengan salam yang seimbang, 3) bila bertamu yang mengucapkan salam terlebih dahulu adalah yang bertamu, 4) salam tidak hanya diucapkan waktu saling bertemu tetapi juga tatkala mau berpisah, 5) jika dalam rombongan baik yang mengucapkan maupun yang menjawab boleh hanya seorang dari anggota rombongan tersebbut, 6) Rasulullah melarang orang Islam mengucapkan dan menjawab salam Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), 7) laki-laki boleh mengucapkan salam kepada perempuan dan begitu juga sebaliknya.[16]
Salam yang diajarkan oleh Islam adalah salam yang bernilai tinggi, universal dan tidak terikat dengan waktu. Bernilai tinggi karena mengandung doa untuk mendapatkan keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah swt. Universal karena berlaku untuk seluruh umat Islam dimana saja tanpa mengenal perbedaan bangsa, bahasa dan warna kulit.[17]
2.    Berjabat Tangan
Rasulullah saw mengajarkan bahwa untuk menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah Islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabat tangan, tentu jika memungkinkan.
Berjabat tangan haruslah dilakukan dengan penuh keikhlasan yang tercermin dari cara bersalaman. Rasulullah mengajarkan kalau berjabat tangan seseorang harus dengan penuh perhatian, keramahan dan muka yang manis. Pandanglah muka orang yang disalami, jangan bersalaman sambil memandang obyek lain, karena sikap demikian akan menimbulkan perasaan tidak dihargai. Bisa-bisa yang disalami akan tersingung. Juga jangan menarik tangan dengan cepat dan tergesa-gesa yang mengesankan kita berjabatan tangan tidak dengan segala senang hati tapi karena terpaksa keadaan atau dengan perasaan yang berat.[18]
Anjuran untuk berjabat tangan tidak berlaku antar laki-laki dan perempuan kecuali antara isteri atau antara seseorang dengan mahramnya. Dalam membaiat perempuan muslimah, Rasulullah saw, tidak pernah menjabat tangan mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umaimah binti Ruqaiqah dan Aisyah ra dalam dua riwayat yang terpisah:
“Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, dia berkata: ‘Saya pernah menghadap Rasulullah saw dalam satu delegasi kaum wanita untuk berbai`at. Beliau berkata kepada kami: ‘sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian semua (menjalankan bai`at tersebut). Sesungguhnya saya sama sekali tidak menyalami perempuan (yang bukan mahram dan bukan pula isteri).” (HR. Amad, Ibn Majah dan Nasa`i).



3.    Larangan Khalwat
Hal yang sangat penting dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, terutama antar muda-mudi adalah masalah pertemuan antara laki-laki dan perempuan terutama pertemuan-pertemuan pribadi. Rasulullah melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat baik ditempat umum apalagi ditempat sepi.
Yang dimaksud dengan khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai hubungan suami isteri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.[19] Termasuk khalwat berdua-duaan di tempat umum yang antara mereka dengan pasangan itu saling tidak kenal mengenal atau saling kenal tetapi tidak punya kepedulian, atau tidak punya kontak komunikasi sama sekali, sekalipun berada dalam area yang sama, seperti di pantai, pasar, restoran, apalagi bisokop dan tempat-tempat hiburan tertutup lainnya.
Rasulullah saw melarang berkhalwat, karena ada bahaya. Dalam hadis yang melarang berkhalwat Rasulullah menyebutkan bahwa syaitan akan menjadi oknum ketiga, Beliau bersabda:
Jauhilah berkhalwat dengan wanita. Demi Allah yang diriku berada dalam gengaman-Nya, tidaklah berkhalwat seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali syaitan akan masuk diantara keduanya.” (HR. Thabrani).

Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan segala kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu Nabi Adam as. Kalau dua manusia lawan jenis yang secara fitrah saling memiliki ketertarikan seksual itu lupa dengan Allah, tidak akan ada lagi yang mengingatkannya. Tapi kalau bersama-sama (tidak hanya berdua) bila ada dua lawan jenis yang lupa dengan Allah, masih ada yang mengingatkannya. Atau dengan kata lain, kalau tidak akan malu kepada Allah, minimal malu kepada sesama manusia. Rasa malu itulah yang akan mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar. Dalam banyak kasus muda-mudi bahkan yang tua sekalipun mudah sekali jatuh dalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan, tidak hanya di rumah-rumah bahkan juga di tempat-tempat umum seperti tempat rekreasi. Jadi larangan berkhalwat adalah tindakan pencegahan supaya tidak terjatuh ke lembah dosa yang lebih dalam lagi.[20]
Dalam hadis lain Rasulullah menjelasakan bahwa zina akan masuk lewat bermacam-macam pintu. Melalui pandangan mata, pendengaran, pembicaraan, rabaan tangan dan ayunan kaki. Artinya semua oragan tubuh itu, kalau tidak dijaga dengan baik apalagi disalahgunakan, akan menjadi pintu efektif untuk memasuki kawasan perzinaan. Beliau bersabda:
“Sudah menjadi suratan nasib manusia itu senantiasa dibayangi oleh zina dan diapun pasti menyadari hal yang demikian itu; dua mata, zinanya adalah pandangan; dua telinga, zinanya adalah pendengaran; lidah, zinanya adalah pembicaraan; tangan, zinanya adalah berpegangan; dan kaki, zinanya adalah melangkah. Dan barinpun mulai bergejolak dan berkhayal. Akhirnya naluri seksualnya pun terpengaruh auntuk menerima atau menolak.” (HR. Muttafaqun`alaih).

 Dalam surat An-Nur ayat 30-31 Allah swt memberikan peringatan khusus mengenai pandangan, yaitu dalam melihat lawan jenis tidak melepaskan pandangan begitu saja tanpa kendali.
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ   @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya...,

4.    Berinteraksi Secara Sehat dan Manajemen Gharizah (Naluri)
Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik ciptaan. Dalam diri manusia dihiasi dengan berbagai karakteristik yang menjadi potensi kehidupannya. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah dihiasinya manusia dengan berbagai kebutuhan dalam rangka mempertahankan hidup yaitu berupa kebutuhan untuk hidup (hajah al-`udhawiyah). Karena adanya hajah al-`udhawiyah inilah maka manusia perlu makan, minum, istirahat, bernafas, buang hajat dan sebagainya. Manusia juga dihiasi dengan ghara`iz (naluri-naluri) berupa gharizah at-tadayun (naluri beragama), gharizah al-baqa` (naluri mempertahankan diri), dan gharizah an-naw (naluri untuk mempertahankan jenis).[21]
Gharizah An-Naw (naluri mempertahankan jenis) diciptakan oleh Allah dalam diri manusia dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan jenis manusia. Dorongan dari naluri ini tampak diantaranya dalam rasa sayang kepada keluarga, rasa sayang kepada sesama, dan yang tampak menonjol adalah adanya ketertarikan kepada lawan jenis dan adanya dorongan seks. Munculnya dorongan ini membutuhkan pemenuhan. Hanya saja cara pemenuhannya tidak boleh diserahkan kepada manusia sesuai dengan keinginan manusia. Karena hal itu akan membawa pada kegoncangan hidup manusia dan menyimpang dari maksud diciptakannya gharizah an-naw, dalam diri manusia yaitu untuk mempertahankan jenis manusia.
Allah menciptakan naluri mempertahankan jenis manusia, bukan tanpa tujuan, sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Hujurat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Interkasi antara laki-laki dan perempuan merupakan suatu kelaziman. Islam telah memberikan aturan-aturan yang mengatur interaksi masyarakat khususnya antara laki-laki dan perempuan. Seperti upaya menjauhkan fakta-fakta indera dan fakta pemikiran yang dapat membangkitkan birahi dari ruang publik. Islam laki-laki dan perempuan berkhalwat, melarang bersolek perempuan bersolek dan berhias untuk mempercantik diri untuk menonjolkan kecantikannya dihadapan laki-laki asing (nonmuhrim), melarang setiap laki-laki atau perempuan memandang lawan jenisnya dengan pandangan disertai syahwat, dll.
Adanya larangan peredaran luas gambar-gambar, poster, buku-buku bacaan porno. Sebab rusaknya akhlak masyarakat secara syar`i adalah haram. Peredaran gambar-gambar, poster, buku-buku bacaan porno akan menyebabkan kerusakan akhlak masyarakat. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan seksual hanya boleh dalam keadaan ikatan pernikahan yang sah.[22]
 Untuk memanajemen gharizah maka laki-laki itu melakukan cara dengan mengkhitbah seorang perempuan. Adapun cara sehat untuk menjadikan interaksi sekaligus untuk menjaga naluri (gharizah an-naw) dengan hal-hal:
1)      Tetap berpegang kepada syari`at
2)      Menggunakan orientasi (cara pandang) yang benar
3)      Meminimalkan faktor pendorong munculnya gharizah an-naw
4)      Jika orientasi sudah mulai bergeser maka segera hentikan interaksi tersebut[23]
Melakukan interaksi sesuai yang dikehendaki oleh syari`at, baik dari sisi motivasi, tujuan, orientasi dan tata cara interaksinya. Misalkan interaski mengenai urusan dakwah, maka interaksi tersebut dilaksanakan dengan motivasi menjalankan dakwah. Tujuannya untuk melaksanakan aktivitas dakwah semata karena itu kewajiban dari Allah swt. Dan tata cara interaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan syari`at, tidak berkhalwat, tidak campur baur (ikhtilath), dsb.
KESIMPULAN
Beragam definisi tentang pacaran, ada yang mendefiniskan sebagai: Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim yang didasari rasa cinta, Suatu proses untuk mengenal pasangan masing-masing, Aktifitas untuk mengadu kasih dan insan yang berbeda jenis, dan Suatu tahap untuk melangsungkan perkawinan.
Dampak pacaran yang berlebihan atau kebablasan adalah terjadinya kehamilan di luar pernikahan, hingga berujung aborsi yang dapat membahayakan jiwa perempuan yang hamil di luar nikah. Sebab perempuan yang hamil di luar nikah akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Sedangkan ketika janin dibiarkan hidup maka nasab anak yang dilahirkan oleh perempuan tanpa adanya pernikahan akan diakui sebagai anak ibu, sebab ayah biologis tidak diakui secara hukum.
Penegakan aturan tentang pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah agar tetap terjaga kehormatan setiap manusia, kendati secara alamiah manusia mempunyai naluri untuk mempertahankan jenisnya sebagai manusia (ghazirah an-naw). Hubungan seks yang halal hanya dengan pernikahan yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008.
Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Suhairi Ilyas, Etika Remaja Islam, Bukittinggi: Yayasan Al-Anshar, 1990. Mohammad Ahmad Sulaiman, Ushul Al-Thib Al-Syari`iy wa Ilm Al-Sumum, Mesir, Dar Al-Kitab Al-`Araby, 1959 M/1378H.
Taufik Mandailing, Good Married Raih Asa Gapai Bahagia, Yogyakarta: Idea Press, 2013.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005. M.
WJS. Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.
Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah : Panduan Islami Dalam Memilih Pasangan dan Meminang, Bogor: Al-Azhar Press, 2013.
Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007.



[1] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah : Panduan Islami Dalam Memilih Pasangan dan Meminang, (Bogor: Al-Azhar Press, 2013), hlm. 40.
[2]Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[3] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
[4] WJS. Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985). Lihat juga Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), edisi ke-3, hlm. 807. Pacar adalah  teman  lawan  jenis yang  tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih.
[5] Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono Mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum Jurusan Al-akhwal Asy-Syakhsiyyah dengan menyebarkan angket pada 03 April-05 Mei tahun 2008, dengan sampel berjumlah 100 orang. Lihat Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 19.
[6] Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 20.
[7] Ibid, hlm. 21.
[8] Ibid, hlm. 23.
[9] Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bambang Haryono Mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum Jurusan Al-akhwal Asy-Syakhsiyyah dengan menyebarkan angket pada 03 April-05 Mei tahun 2008, dengan sampel berjumlah 100 orang. Lihat Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi, (Yogyakarta: Fakultas Syari`ah dan Hukum, 2008), hlm. 33.
[10] Bambang Haryono, Perilaku Pacaran Mahasiswa Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Tinjauan Maqasid Asy-Syari`ah, Skripsi..., hlm. 87.
[11] M. Taufik Mandailing, Good Married Raih Asa Gapai Bahagia, (Yogyakarta: Idea Press, 2013), Edisi Revisi, hlm. 46.
[12] Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet. 1. hlm. 163.
[13] Ibid.
[14] Mohammad Ahmad Sulaiman, Ushul Al-Thib Al-Syari`iy wa Ilm Al-Sumum, (Mesir, Dar Al-Kitab Al-`Araby, 1959 M/1378H), hlm. 246 dalam Elga Sarapung, Masruchah, M.Imam Aziz, ed., Agama dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet. 1. hlm. 165.
[15] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007), Cet. IX. hlm. 210.
[16] Ibid, hlm.210-215.
[17] Ibid, hlm. 215-216.
[18] Suhairi Ilyas, Etika Remaja Islam, (Bukittinggi: Yayasan Al-Anshar, 1990), hlm. 23-26. Dalam Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, (Yogyakarta: Lembaga Pengkajian  dan Pengamalan Islam, 2007), Cet. IX. hlm. 216-217.
[19] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq..., hlm. 218.
[20] Ibid, hlm. 219.
[21] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah..., hlm. 7.
[22] Yahya Abdurrahman,  Risalah Khitbah..., hlm. 26-27.
[23] Ibid,  hlm. 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar