Minggu, 29 Maret 2015

PENDIDIK TERSERTIFIKASI DAN BELUM DI SDN 1 PLUNENG KEBONARUM KLATEN JAWA TENGAH (Tinjauan Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Tenaga Pendidik) sebuah mini research

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pendidik merupakan unsur penting dalam proses pendidikan dalam segala jenjang dan segala jenis lembaga pendidikan. Dalam konteks pendidikan formal, pendidik hendaknya memenuhi kualifikasi pendidik guna mencapai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru. Adapun kualifikasi seorang pendidik haruslah memiliki kompetensi, kompetensi yang harus dimiliki guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, personal, sosial dan profesional. Agar dapat memenuhi kualifikasi tersebut seorang calon pendidik harus mengikuti proses pendidikan di lembaga pendidikan tinggi yang berkonsentrasi pada bidang pendidikan.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan sertifikasi bagi pendidik guna meningkatkan kesejarhteraan pendidik. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan hidup dalam ekonomi, agar dapat meningkatkan kompetensi profesionalnya sebagai pendidik. Sebab dalam kenyataan di lapangan ada guru yang harus bekerja dengan profesi lain guna mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Situasi ekomoni yang cukup atau sejahtera diharapkan dapat memotivasi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agent of change demi kemajuan suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa terhadap dunia internasional.
Problem yang terjadi tidak semua guru dapat merasakan kebijakan pemerintah terkait “kebijakan sertifikasi pendidik”. Kebijakan sertifikasi pendidik memang memberikan kabar gembira bagi para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, namun bagi yang belum mendapatkan tunjangan tersebut akan terjadi ketimpangan diantara keduanya. Dalam laporan mini research ini akan dibahas tentang perbedaan antara pendidik yang sudah disertifikasi dengan pendidik yang belum tersertifikasi serta problem-problem yang terjadi atas kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dengan lokasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pandangan tentang kebijakan pemerintah dalam bidang sertifikasi pendidik bagi pendidik yang sudah tersertifikasi dan belum tersertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?
2.      Adakah perbedaan kinerja pendidik yang sudah tersertifikasi dan belum sertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?
3.      Bagaimana problematika yang dihadapi pendidik terkait kebijakan sertifikasi pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?

C.    Tujuan Mini Research
1.      Mengetahui pandangan tentang kebijakan pemerintah dalam bidang sertifikasi pendidik bagi pendidik yang sudah tersertifikasi dan belum tersertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.
2.      Mengetahui perbedaan kinerja pendidik yang sudah tersertifikasi dan belum sertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.
3.      Mengetahui problematika yang dihadapi pendidik terkait kebijakan sertifikasi pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.

D.    Kegunaan Mini Research
1.      Sebagai tambahan literatur tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah sertifikasi pendidik khususnya di lembaga pendidikan SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah.
2.      Sebagai informasi tentang kinerja pendidik yang tersertifikasi dan belum, terkait dengan tugas dan peran pendidik sebagai tenaga pengajar profesional.
3.      Sebagai evaluasi atas kebijakan pemerintah terkait sertifikasi pendidik yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.

E.     Metode Penelitian Mini Research
Adapun jenis penelitian yang dilaksanakan pada mini research ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data dalam mini research ini adalah metode wawancara terstrukutur. Wawancara dilaksanakan hari senin, tanggal 24 November 2014 dengan lokasi SDN 1 Pluneng UPTD Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten Jawa Tengah, pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Responden yang kami wawancara adalah dua orang pendidik (sudah tersertifikasi dan belum tersertifikasi) di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah. Adapun rincian identitas responden sebagai berikut :
1.      Responden yang tersetifikasi
Nama                                             : Joko Agus Nugroho, S.Th
Jenis Kelamin                                : Laki-laki
Usia                                               : 53 tahun
Pendidikan                                    : S1 Agama Kristen
Lama Mengajar                             : 33 tahun
Jabatan Guru                                 : PNS
Golongan/Pangkat/Ruang             : 4a/Guru Agama Kristen

2.      Responden yang belum tersertfikasi
Nama                                             : Noni Nur Handayani, AMd
Jenis Kelamin                                : Perempuan
Usia                                               : 27 tahun
Pendidikan                                    : D2 PGSD
Lama Mengajar                             : 5 tahun
Jabatan Guru                                 : Non PNS
Golongan/Pangkat/Ruang             : Guru Kelas 2


BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIK TERSERTIFIKASI DAN BELUM DI SDN 1 PLUNENG KEBONARUM KLATEN JAWA TENGAH
(Tinjauan Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Tenaga Pendidik)
A.    Pandangan pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten tentang kebijakan sertifikasi pendidik
1.      Pendidik yang sudah tersertifikasi
Mendapat tunjangan sertifikasi pendidik mulai bulan juni pada tahun 2009 dengan jalur portofolio, yang dimulai pada tahun dengan seleksi portofolio pada tahun 2008 dan dinyatakan lulus seleksi.
Responden menyatakan setuju dengan kebijakan pemerintah tentang sertifikasi pendidik. Dengan alasan bahwa adanya kebijakan pemerintah dengan mensertifikasi pendidik dapat meningkatkan kesejahteraan hidup (ekonomi keluarga menjadi baik, dapat memberikan biaya pendidikan secara layak bagi anak-anaknya, kebutuhan hidup dapat tercukupi, dan merasa bahagia dengan adanya sertifikasi).
Selain itu tunjangan sertifikasi yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kualifikasi tenaga pendidik minimal S1, mengingat pada saat beliau menjadi guru belum menempuh S1. Tunjangan sertfikasi juga digunakan untuk mengikuti pelatihan ketrampilan guru melalui seminar, workshop dan pelatihan guru profesional yang dapat memberikan kontribusi positif untuk peningkatan kemampuan mengajar pendidik.

2.      Pendidik yang belum tersertifikasi
Responden menyatakan bahwa kurang sependapat dengan adanya kebijakan sertifikasi pendidik. Adapun yang menjadi alasan ketidaksetujuannya adalah daripada uang negara digunakan untuk tunjangan sertifikasi alangkah baiknya digunakan saja untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS. Alasan lain yaitu, pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi disibukkan dengan rumitnya pemberkasan setiap tahunnya khususnya wilayah kabupaten Klaten.
Kedatipun belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, responden mengungkapkan bahwa kesejahteraan hidupnya sebagai tenaga honerer cukup sejahtera, dan bersyukur atas gaji yang telah diterima.
Andaikata suatu saat mendapatkan tunjangan sertifikasi responden akan berusaha meningkatkan kualitas diri sebagai pendidik dengan melanjutkan pendidikan hingga S1 (agar sesuai dengan standar kualifikasi pendidik minimal S1), juga untuk berderma atau sedekah sebesar 2,5 % dari penghasilan yang diterima.

B.     Kinerja pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten dengan adanya kebijakan sertifikasi pendidik
1.      Pendidik yang tersertifikasi
Responden yang tersertifikasi menyatakan bahwa kinerjanya sebagai guru PNS menjadi semakin meningkat berkat adanya kebijakan sertifikasi. Selain itu, dengan adanya kebijakan sertifikasi semakin menambah semangat bekerja, bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Adapun bentuk profesionalitas kerja yang dilakukan sebagi pendidik yaitu dengan meningkatkan pelayanan kepada siswa atau peserta didik misalnya mengadakan les (pengayaan materi) dengan demikian prestasi peserta didik dapat meningkat, peningkatan pengabdian di masyarakat dengan partisipasi kegiatan di masyarakat juga kegiatan keagamaan.
Responden juga menyatakan bahwa dalam proses pendidikan di SDN 1 Pluneng yang dilakukan pendidik yang tersertifikasi dan belum tersertifikasi sama-sama bekerja profesional, artinya pendidik datang ke sekolahan pada jam kerja dan pulang juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, selain itu juga harus mengajar selama 24 jam pelajaran dalam rentang waktu seminggu.

2.      Pendidik yang belum tersertifikasi
Responden sebagai pendidik yang belum tersertifikasi berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bekerja secara profesional, dan memberikan layanan terbaik baik peserta didik. Sehingga tidak ada perbedaan kinerja antara pendidik yang tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi dengan kata lain para pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum berprinsip kerja sebagai team work dan kekeluargaan yang sudah terjalin dengan baik antar sesama pendidik untuk melaksanakan proses pendidikan duna menghasilkan kualitas lulusan yang terbaik.

C.    Problem yang dihadapi pendidik terkait kebijakan sertifikasi pendidik oleh pemerintah
1.      Pendidik yang tersertifikasi
Kebijakan sertifikasi menuntut pendidik untuk bekerja 24 jam pelajaran selama satu minggu, mengingat kondisi untuk mata pelajaran agama Kristen tidak semua siswa beragama Kristen, dan jam mengajar kurang dari 24 jam pelajaran maka konsekuensinya adalah pendidik yang tersertifikasi harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam 24 jam pelajaran. Kenyataan yang terjadi pendidik harus mencari sekolah lain yang memungkinkan untuk dapat menambah jam mengajar, dalam hal ini responden mengajar di sekolah lain selain SDN 1 Pluneng, beliau juga mengajar di SDN Gondang 2, SDN Malang Jiwan, dan SDN Gumulan 3. Hingga jam mengajarnya mencukupi 24 jam pelajaran, namun untuk responden ini memiliki kelebihan jam mangajar 3 jam pelajaran dengan total jam mengajar sebanyak 27 jam pelajaran.
Problem lain yang dihadapi yaitu kendala pencairan dana tunjangan sertifikasi yang terhambat. Sejak tahun 2013 hingga kini (bulan November 2014) tunjangan sertifikasi tak kunjung dicairkan yang membuat resah, cemas responden. Padahal sudah dilakukan audit oleh 3 lembaga pengaudit kebijakan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah. Kendati responden berstatus PNS Diknas namun untuk program sertifikasi pendidik/guru melalui Kemenag bagian Bimas Kristen.
Adapun harapan dari pendidik yang telah tersertifikasi adalah agar kebijakan sertifikasi pendidik hendaknya tidak dihentikan mengingat tunjangan sertifikasi sangat membantu dan mensejahterkan kehidupan, agar proses pencairan tunjangan sertifikasi tidak tersendat ataupun terhenti.
Saran dari pendidik yang tersertifikasi bagi pendidik lain yang belum sertifikasi harus tetap semangat bekerja, ketika nanti masanya mendapatkan jatah untuk mengikuti proses prasertifikasi agar menyiapkan diri baik secara kesehatan jasmani, mental dan menyiapkan segala yang dibutuhkan selama proses PLPG (RPP, silabus, alat peraga, promes, prota) sehingga ketika PLPG sudah siap.

2.      Pendidik yang belum tersertifikasi
Bagi responden pendidik yang belum tersertifikasi mengalami kondisi yang berbeda dengan pendidik yang tersertifikasi secara ekonomi dan kesejahteraan meskipun responden mengungkapkan “rasa syukur” atas honor yang diterima setiap bulannya. Juga mengalami kesulitan untuk menlanjutkan studi lanjut untuk memperoleh gelar S1 sesuai dengan standar kualifikasi pendidik. Besar harapan pendidik yang belum tersertifikasi untuk dapat melanjutkan studi dengan beasiswa.
Pendidik yang belum tersertifikasi memiliki penilaian pada pendidik yang telah tersertifikasi yaitu lebih disiplin, teratur dan lebih bertanggung jawab.
Adapun harapannya adalah agar pendidik yang telah tersertifikasi dapat memberikan teladan yang baik bagi pendidik yang masih berstatus honorer, memberi semangat, dan meningkatkan kinerjanya sebagai pendidik profesional.
Pendidik yang belum tersertifikasi berharap kepada pemerintah agar SK K2 segera ditetapkan dan diturunkan, jika ada formasi CPNS kuota untuk guru/pendidik lebih banyak dibuka formasinya dengan syarat yang tidak bertele-tele.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari wawancara yang telah kami lakukan pada pendidik tersertifikasi dan belum tersertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah dapat ditarik kesimpulan :
1.      Bagi pendidik yang tersertifikasi merasa bahagia sebab kesejahteraannya meningkat dengan tunjangan sertifikasi, sedangkan untuk pendidik yang belum sertifikasi (tenaga pendidik honorer) kurang sependapat dengan kebijakan sertifikasi dengan alasan slebih baik untuk mengangkat CPNS formasi tenaga pendidik.
2.      Adapun kinerja diantara pendidik yang tersertifikasi dan yang belum sama-sama bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
3.      Problem yang terjadi dengan adanya kebijakan sertifikasi adalah adanya perbedaan kesejahteraan antara pendidik yang tersetifikasi dan yang belum.

B.     Saran
1.      Sertifikasi merupakan kebijakan pemerintah yang harus tetap diberikan kepada pendidik sebagai penghargaan atas jasa pendidik dalam mencerdaskan bangsa, sebab pendidik memiliki harapan yang besar terhadap kebijakan tersebut.
2.      Perlu adanya pemerataan kebijakan sertifikasi, agar semua pendidik dapat merasakan tunjangan sertifikasi guna meningkatkan kualitas hidup diri dan keluargaan serta agar dapat menjadi tenaga pendidik yang profesional demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.
3.      Hendaknya pendidik yang telah menerima tunjangan sertifikasi memanfaatkan tunjangan dengan sebaik-baiknya dan tidak digunakan berfoya-foya atau bergaya hidup hedonis.
4.      Hendaknya pendidik yang belum tersetifikasi tetap bersemangat dan tetap profesional serta meningkatkan kualitas agar dapat memperoleh tunjangan sertifikasi.

C.    Penutup
Alhamdulillahirabbil`alamin, akhirnya penulisan laporan mini research ini dapat terselesaikan dengan baik, semoga bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bermafaat bagi para pembaca pada umumnya. Laporan ini diharapkan dapat memebrikan kontribusi pada perkembangan khasanah keilmuan dalam bidang pendidikan khususnya tinjauan kebijakan politik pendidikan. Adapun saran dan kritik yang membangung sangat diperlukan guna tujuan perbaikan di masa yang akan datang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar