BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidik
merupakan unsur penting dalam proses pendidikan dalam segala jenjang dan segala
jenis lembaga pendidikan. Dalam konteks pendidikan formal, pendidik hendaknya
memenuhi kualifikasi pendidik guna mencapai syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh guru. Adapun kualifikasi seorang pendidik haruslah memiliki kompetensi,
kompetensi yang harus dimiliki guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik,
personal, sosial dan profesional. Agar dapat memenuhi kualifikasi tersebut
seorang calon pendidik harus mengikuti proses pendidikan di lembaga pendidikan
tinggi yang berkonsentrasi pada bidang pendidikan.
Dalam hal ini
pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan sertifikasi bagi pendidik guna
meningkatkan kesejarhteraan pendidik. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan
hidup dalam ekonomi, agar dapat meningkatkan kompetensi profesionalnya sebagai
pendidik. Sebab dalam kenyataan di lapangan ada guru yang harus bekerja dengan
profesi lain guna mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Situasi ekomoni
yang cukup atau sejahtera diharapkan dapat memotivasi guru dalam melaksanakan
tugasnya sebagai agent of change demi kemajuan suatu bangsa. Kemajuan
suatu bangsa dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa terhadap dunia
internasional.
Problem yang
terjadi tidak semua guru dapat merasakan kebijakan pemerintah terkait
“kebijakan sertifikasi pendidik”. Kebijakan sertifikasi pendidik memang memberikan
kabar gembira bagi para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi untuk
memperoleh tunjangan sertifikasi, namun bagi yang belum mendapatkan tunjangan
tersebut akan terjadi ketimpangan diantara keduanya. Dalam laporan mini
research ini akan dibahas tentang perbedaan antara pendidik yang sudah
disertifikasi dengan pendidik yang belum tersertifikasi serta problem-problem
yang terjadi atas kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dengan lokasi di
SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan tentang kebijakan
pemerintah dalam bidang sertifikasi pendidik bagi pendidik yang sudah
tersertifikasi dan belum tersertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?
2. Adakah perbedaan kinerja pendidik yang sudah
tersertifikasi dan belum sertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?
3. Bagaimana problematika yang dihadapi pendidik
terkait kebijakan sertifikasi pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten ?
C. Tujuan Mini
Research
1. Mengetahui pandangan tentang kebijakan
pemerintah dalam bidang sertifikasi pendidik bagi pendidik yang sudah
tersertifikasi dan belum tersertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.
2. Mengetahui perbedaan kinerja pendidik yang
sudah tersertifikasi dan belum sertifikasi di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.
3. Mengetahui problematika yang dihadapi pendidik
terkait kebijakan sertifikasi pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten.
D. Kegunaan Mini
Research
1. Sebagai tambahan literatur tentang pelaksanaan
kebijakan pemerintah sertifikasi pendidik khususnya di lembaga pendidikan SDN 1
Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah.
2. Sebagai informasi tentang kinerja pendidik
yang tersertifikasi dan belum, terkait dengan tugas dan peran pendidik sebagai
tenaga pengajar profesional.
3. Sebagai evaluasi atas kebijakan pemerintah
terkait sertifikasi pendidik yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
E. Metode
Penelitian Mini Research
Adapun jenis
penelitian yang dilaksanakan pada mini research ini adalah penelitian
lapangan (field research). Metode pengumpulan data dalam mini
research ini adalah metode wawancara terstrukutur. Wawancara dilaksanakan
hari senin, tanggal 24 November 2014 dengan lokasi SDN 1 Pluneng UPTD Kecamatan
Kebonarum Kabupaten Klaten Jawa Tengah, pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Responden yang
kami wawancara adalah dua orang pendidik (sudah tersertifikasi dan belum
tersertifikasi) di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah. Adapun rincian
identitas responden sebagai berikut :
1. Responden yang tersetifikasi
Nama :
Joko Agus Nugroho, S.Th
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Usia :
53 tahun
Pendidikan :
S1 Agama Kristen
Lama Mengajar :
33 tahun
Jabatan Guru :
PNS
Golongan/Pangkat/Ruang :
4a/Guru Agama Kristen
2. Responden yang belum tersertfikasi
Nama :
Noni Nur Handayani, AMd
Jenis Kelamin :
Perempuan
Usia :
27 tahun
Pendidikan :
D2 PGSD
Lama Mengajar :
5 tahun
Jabatan Guru : Non PNS
Golongan/Pangkat/Ruang :
Guru Kelas 2
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIK TERSERTIFIKASI DAN BELUM DI SDN 1
PLUNENG KEBONARUM KLATEN JAWA TENGAH
(Tinjauan Kebijakan Pemerintah Tentang
Sertifikasi Tenaga Pendidik)
A. Pandangan
pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten tentang kebijakan sertifikasi
pendidik
1. Pendidik yang
sudah tersertifikasi
Mendapat tunjangan sertifikasi pendidik mulai bulan
juni pada tahun 2009 dengan jalur portofolio, yang dimulai pada tahun dengan
seleksi portofolio pada tahun 2008 dan dinyatakan lulus seleksi.
Responden menyatakan setuju dengan kebijakan
pemerintah tentang sertifikasi pendidik. Dengan alasan bahwa adanya kebijakan
pemerintah dengan mensertifikasi pendidik dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup (ekonomi keluarga menjadi baik, dapat memberikan biaya pendidikan secara
layak bagi anak-anaknya, kebutuhan hidup dapat tercukupi, dan merasa bahagia
dengan adanya sertifikasi).
Selain itu tunjangan sertifikasi yang diterima
dapat digunakan untuk memenuhi kualifikasi tenaga pendidik minimal S1,
mengingat pada saat beliau menjadi guru belum menempuh S1. Tunjangan sertfikasi
juga digunakan untuk mengikuti pelatihan ketrampilan guru melalui seminar,
workshop dan pelatihan guru profesional yang dapat memberikan kontribusi
positif untuk peningkatan kemampuan mengajar pendidik.
2. Pendidik yang
belum tersertifikasi
Responden menyatakan bahwa kurang sependapat
dengan adanya kebijakan sertifikasi pendidik. Adapun yang menjadi alasan
ketidaksetujuannya adalah daripada uang negara digunakan untuk tunjangan
sertifikasi alangkah baiknya digunakan saja untuk mengangkat guru honorer
menjadi PNS. Alasan lain yaitu, pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi
disibukkan dengan rumitnya pemberkasan setiap tahunnya khususnya wilayah
kabupaten Klaten.
Kedatipun belum mendapatkan tunjangan
sertifikasi, responden mengungkapkan bahwa kesejahteraan hidupnya sebagai
tenaga honerer cukup sejahtera, dan bersyukur atas gaji yang telah diterima.
Andaikata suatu saat mendapatkan tunjangan
sertifikasi responden akan berusaha meningkatkan kualitas diri sebagai pendidik
dengan melanjutkan pendidikan hingga S1 (agar sesuai dengan standar kualifikasi
pendidik minimal S1), juga untuk berderma atau sedekah sebesar 2,5 % dari
penghasilan yang diterima.
B. Kinerja
pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten dengan adanya kebijakan sertifikasi
pendidik
1. Pendidik yang
tersertifikasi
Responden yang tersertifikasi menyatakan bahwa
kinerjanya sebagai guru PNS menjadi semakin meningkat berkat adanya kebijakan
sertifikasi. Selain itu, dengan adanya kebijakan sertifikasi semakin menambah
semangat bekerja, bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Adapun bentuk
profesionalitas kerja yang dilakukan sebagi pendidik yaitu dengan meningkatkan
pelayanan kepada siswa atau peserta didik misalnya mengadakan les (pengayaan
materi) dengan demikian prestasi peserta didik dapat meningkat, peningkatan
pengabdian di masyarakat dengan partisipasi kegiatan di masyarakat juga
kegiatan keagamaan.
Responden juga menyatakan bahwa dalam proses
pendidikan di SDN 1 Pluneng yang dilakukan pendidik yang tersertifikasi dan
belum tersertifikasi sama-sama bekerja profesional, artinya pendidik datang ke
sekolahan pada jam kerja dan pulang juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan
pemerintah, selain itu juga harus mengajar selama 24 jam pelajaran dalam
rentang waktu seminggu.
2. Pendidik yang
belum tersertifikasi
Responden sebagai pendidik yang belum
tersertifikasi berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
bekerja secara profesional, dan memberikan layanan terbaik baik peserta didik. Sehingga
tidak ada perbedaan kinerja antara pendidik yang tersertifikasi dan yang belum
tersertifikasi dengan kata lain para pendidik di SDN 1 Pluneng Kebonarum
berprinsip kerja sebagai team work dan kekeluargaan yang sudah terjalin
dengan baik antar sesama pendidik untuk melaksanakan proses pendidikan duna
menghasilkan kualitas lulusan yang terbaik.
C. Problem yang
dihadapi pendidik terkait kebijakan sertifikasi pendidik oleh pemerintah
1. Pendidik yang
tersertifikasi
Kebijakan sertifikasi menuntut pendidik untuk
bekerja 24 jam pelajaran selama satu minggu, mengingat kondisi untuk mata
pelajaran agama Kristen tidak semua siswa beragama Kristen, dan jam mengajar
kurang dari 24 jam pelajaran maka konsekuensinya adalah pendidik yang
tersertifikasi harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam 24 jam
pelajaran. Kenyataan yang terjadi pendidik harus mencari sekolah lain yang
memungkinkan untuk dapat menambah jam mengajar, dalam hal ini responden
mengajar di sekolah lain selain SDN 1 Pluneng, beliau juga mengajar di SDN
Gondang 2, SDN Malang Jiwan, dan SDN Gumulan 3. Hingga jam mengajarnya
mencukupi 24 jam pelajaran, namun untuk responden ini memiliki kelebihan jam
mangajar 3 jam pelajaran dengan total jam mengajar sebanyak 27 jam pelajaran.
Problem lain yang dihadapi yaitu kendala
pencairan dana tunjangan sertifikasi yang terhambat. Sejak tahun 2013 hingga
kini (bulan November 2014) tunjangan sertifikasi tak kunjung dicairkan yang
membuat resah, cemas responden. Padahal sudah dilakukan audit oleh 3 lembaga
pengaudit kebijakan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah. Kendati responden
berstatus PNS Diknas namun untuk program sertifikasi pendidik/guru melalui
Kemenag bagian Bimas Kristen.
Adapun harapan dari pendidik yang telah
tersertifikasi adalah agar kebijakan sertifikasi pendidik hendaknya tidak
dihentikan mengingat tunjangan sertifikasi sangat membantu dan mensejahterkan
kehidupan, agar proses pencairan tunjangan sertifikasi tidak tersendat ataupun
terhenti.
Saran dari pendidik yang tersertifikasi bagi
pendidik lain yang belum sertifikasi harus tetap semangat bekerja, ketika nanti
masanya mendapatkan jatah untuk mengikuti proses prasertifikasi agar menyiapkan
diri baik secara kesehatan jasmani, mental dan menyiapkan segala yang
dibutuhkan selama proses PLPG (RPP, silabus, alat peraga, promes, prota)
sehingga ketika PLPG sudah siap.
2. Pendidik yang
belum tersertifikasi
Bagi responden pendidik yang belum
tersertifikasi mengalami kondisi yang berbeda dengan pendidik yang
tersertifikasi secara ekonomi dan kesejahteraan meskipun responden
mengungkapkan “rasa syukur” atas honor yang diterima setiap bulannya. Juga
mengalami kesulitan untuk menlanjutkan studi lanjut untuk memperoleh gelar S1
sesuai dengan standar kualifikasi pendidik. Besar harapan pendidik yang belum
tersertifikasi untuk dapat melanjutkan studi dengan beasiswa.
Pendidik yang belum tersertifikasi memiliki
penilaian pada pendidik yang telah tersertifikasi yaitu lebih disiplin, teratur
dan lebih bertanggung jawab.
Adapun harapannya adalah agar pendidik yang
telah tersertifikasi dapat memberikan teladan yang baik bagi pendidik yang
masih berstatus honorer, memberi semangat, dan meningkatkan kinerjanya sebagai
pendidik profesional.
Pendidik yang belum tersertifikasi berharap kepada
pemerintah agar SK K2 segera ditetapkan dan diturunkan, jika ada formasi CPNS
kuota untuk guru/pendidik lebih banyak dibuka formasinya dengan syarat yang
tidak bertele-tele.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari wawancara
yang telah kami lakukan pada pendidik tersertifikasi dan belum tersertifikasi
di SDN 1 Pluneng Kebonarum Klaten Jawa Tengah dapat ditarik kesimpulan :
1. Bagi pendidik yang tersertifikasi merasa
bahagia sebab kesejahteraannya meningkat dengan tunjangan sertifikasi,
sedangkan untuk pendidik yang belum sertifikasi (tenaga pendidik honorer)
kurang sependapat dengan kebijakan sertifikasi dengan alasan slebih baik untuk
mengangkat CPNS formasi tenaga pendidik.
2. Adapun kinerja diantara pendidik yang
tersertifikasi dan yang belum sama-sama bekerja secara profesional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
3. Problem yang terjadi dengan adanya kebijakan
sertifikasi adalah adanya perbedaan kesejahteraan antara pendidik yang
tersetifikasi dan yang belum.
B.
Saran
1. Sertifikasi merupakan kebijakan pemerintah
yang harus tetap diberikan kepada pendidik sebagai penghargaan atas jasa pendidik
dalam mencerdaskan bangsa, sebab pendidik memiliki harapan yang besar terhadap
kebijakan tersebut.
2. Perlu adanya pemerataan kebijakan sertifikasi,
agar semua pendidik dapat merasakan tunjangan sertifikasi guna meningkatkan
kualitas hidup diri dan keluargaan serta agar dapat menjadi tenaga pendidik
yang profesional demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.
3. Hendaknya pendidik yang telah menerima
tunjangan sertifikasi memanfaatkan tunjangan dengan sebaik-baiknya dan tidak
digunakan berfoya-foya atau bergaya hidup hedonis.
4. Hendaknya pendidik yang belum tersetifikasi
tetap bersemangat dan tetap profesional serta meningkatkan kualitas agar dapat
memperoleh tunjangan sertifikasi.
C.
Penutup
Alhamdulillahirabbil`alamin, akhirnya penulisan
laporan mini research ini dapat terselesaikan dengan baik, semoga
bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bermafaat bagi para pembaca pada
umumnya. Laporan ini diharapkan dapat memebrikan kontribusi pada perkembangan
khasanah keilmuan dalam bidang pendidikan khususnya tinjauan kebijakan politik
pendidikan. Adapun saran dan kritik yang membangung sangat diperlukan guna
tujuan perbaikan di masa yang akan datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar